1. Undang-Undang
Perindustrian
Undang-undang
perindustrian merupakan undang-undang yang memuat tentang aturan yang mengatur
tentang masalah perindustrian yang berada di Indonesia maupun dunia. Undang-undang mengenai perindustrian
diatur dalam UU. Nomor 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni
1984.
a. Latar
Belakang
Suatu
perusahaan yang bergerak dibidang manufaktur maupun jasa pasti memiliki suatu
kegiatan untuk menjalankan suatu proses yang dapat menghasilkan output. Terkadang, suatu perusahaan yang
tidak memiliki acuan dalam tatanan dunia perindustrian akan sewenang-wenang
dalam menjalankan suatu kegiatan perusahaan karena ingin mencapai keuntungan
yang maksimal, oleh karena itu dibutuhkan suatu solusi untuk mengatasi masalah
tersebut.
Hukum
industri merupakan suatu ilmu yang mengatur tentang masalah perindustrian,
didalam hukum industri akan dibahas tentang bagaimana cara suatu perusahaan
mengatur perusahaannya dan sanksi yang akan diterima jika perusahaan melanggar
hukum tersebut. Hukum industri dapat dijadikan suatu acuan atau pedoman dalam
tatanan dunia industri, dengan adanya hukum industri perusahaan tidak akan
sewenang-wenang dalam menjalankan tatanan dunia industri tanpa memperhatikan
kehidupan masyarakat.
Tujuan
diadakannya hukum industri antara lain sebagai sarana pembaharuan atau
pembangunan dibidang industri dalam perspektif ilmu yang lain. Hukum industry
terdapat dalam UU Nomor 5 tahun 1984, dimana undang-undang tersebut mengatur
tentang perindustrian.
b. UU
No 5 tahun 1984
Undang-undang mengenai perindustrian di atur dalam UU Nomor 5
tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984. Undang-Undang Nomor 5
tahun 1984 mempunyai sistematika sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Pasal
I UU. No 5 tahun 1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan
industri serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut. Dalam UU
No.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan:
1. Perindustrian adalah segala kegiatan
yang berkaitan dengan kegiatan industri.
2. Industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah
bahan metah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang
mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
3. Kelompok industri sebagai bagian
utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil,
industri media, dan industri besar. Dan menjelaskan beberapa peristilahan lain
yang berkenaan dengan perindustrian.
Pasal
2 UU No 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri,
dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada:
a. Demokrasi ekonomi, dimana sedapat
mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangansampai
memonopoli suatu produk.
b. Kepercayaan pada diri sendiri,
landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada
kemampuan diri untuk dalam pembangunan industri.
c. Manfaat dimana landasan ini mengacu
pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi
masyarakat.
d. Kelestarian lingkungan hidup pada
prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya
alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
e. Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam
pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
Pasal
3 UU No 5 tahun 1984 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada
sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni:
a. meningkatkan kemakmuran rakyat.
b. meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya
keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
c. Dengan meningkatnya pertumbuhan
ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap
teknologi yang tepat guna.
d. Dengan meningkatnya kemampuan dari
lapisan masyarakat sehingga peran aktif terhadap pembangunan industri juga
semakin meningkat.
e. Dengan semakin meningkatnya
pembangunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
f. Selain meningkatnya lapangan kerja
dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
g. Selain itu pembangunan dan
pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
h. Dengan semakin meningkatnya
pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan
terwujud.
Pasal
4 UU. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana
berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang industri dikuasai oleh
Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli namun
digunakakan sebagai kemantapan stabilitas nasional.
Pasal
5 UU. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana
pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni:
1. Industri kecil termasuk didalamnya
keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni.
2. Selain industri kecil pemerintah
juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.Sedangkan untuk
pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 UU No.5
tahun1984.
Pengaturan Industri
Fungsi dari pengaturan industri dimaksudkan agar dalam
pembangunan industri dapat terwujud:
a. Pengembangan industri yang baik,
sehat, dan berhasil guna.
b. Adanya persaingan yang sehat.
c.
Tidak
terjadi monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk.
Pembinaan dan Pengembangan Industri
Dalam hal pembinaan dan pengembangan industri dilakukan oleh
pemerintah bagi:
a.
Para
usaha industri untuk meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang lebih besar
bagi pertumbuhan produk nasional.
b.
Yang
dimaksud dari pembinaan dalam hal ini adalah pembinaan kerja sama antara
industri kecil, industri menengah, dan industri besar.
Mengenai
izin usaha ditentukan dalam pasal 13 UU No.5 tahun1984 bahwa:
a. Setiap pendirian perusahaan industri
baru maupun perluasan usaha wajib memperoleh izin usaha.
b. Setiap pemberian izin usaha industri
berkaitan dengan pengaturan pembinaan dan pengembangan industri yang telah
ditetapkan oleh pemerintah.
c. Kewajiban memperoleh izin usaha
dikecualikan bagi industri kecil.
d. Ketentuan ini diatur oleh
pemerintah.
Mengenai
penyampaian informasi industri diatur dalam pasal 14 UU No. 5 tahun 1984
dimana:
a. Perusahaan industri wajib
menyampaikan informasi secara berkala mengenai kegiatan industri kepada
pemerintah
b. Kewajiban ini di kecualikan bagi
industri kecil.
c. Ketentuan tentang bentuk, isi, dan
lain-lain diatur oleh pemerintah.
Mengenai keamanan dan keselamatan
industri dalam kegiatan industri yang berkaitan dengan tata cara penyelengaraan
pengawasan dan pengendalian diatur dalam pasal 15 peraturan pemerintah.
Teknologi Industri, Desain Industri,
Rancang Bangun, dan Perekayasaan Industri serta Standarisasi.
a. Teknologi Industri
Mengeni teknologi industri dilihat dari usaha industri dalam
hal menjalankan bidang usaha industri untuk sedapat mungkin mengunakan
teknologi yang tepat guna yang dapat meningkatkan nilai tambah dari produk yang
diciptakan. Apabila teknologi yang diharapkan tidak dapat dicari maka
pemerintah membantu dalam pemilihan teknologi yang tepat guna (berkaitan dengan
pasal 16 UU No.5 tahun 1984).
b. Desain Produk Industri
Berkaitan dengan pasal 17 UU No.5 tahun1984 yang dimaksud
dengan desain produk industri adalah hasil rancangan suatu barang jadi untuk
diproduksi oleh suatu perusahaan mengenai desain industri ini telah mendapatkan
perlindungan hukum dengan maksud untuk memberikan rangsangan bagi terciptanya
desain-desain baru
c. Rancang Bangun dan Perekayasaan
Yang termasuk dari perekayasaan industri adalah konsultasi
dibidang perekayasaan konstruksi, perekayasaan peralatan dan mesin industri
(berkaitan dengan pasal 18 UU No5 tahun1984).
d. Standar Bahan Baku dan Hasil
Industri
Dalam hal penetapan standar bahan
baku merupakan kewenangan pemerintah pusat yang bekerja sama dengan pemerintah
daerah. tujuan dari standar ini adalah untuk meningkatkan mutu dari produk
industri.
Wilayah Industri
Dalam hal pusat dari wilayah industri merupakan suatu tempat
yang merupakan sentral dari kegiatan pembangunan industri dan produksi
industri. Dalam hal ini diatur oleh pemerintah (pasal 20 dalam UU ini).
Industri dalam hubungannya dengan sumber daya alam dan lingkungan hidup diatur
dalam pasal 21 UU No.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
a. Melaksanakan upaya keseimbangan dan
kelestarian sumber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
b. Pemerintah wajib membuat suatu
peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan
pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
c. Kewajiban ini dikecualikan bagi para
industri kecil.
Penyerahan Kewenangan dan Urusan
Tentang Industri
Penyerahan kewenangan tentang
pengaturan, pembinaan, dan pengembangan terhadap industri diatur oleh peraturan
pemerintah. Dimana hal ini penting guna menghindarkan duplikasi kewenangan
peraturan, pembinaan, dan pengembangan usaha industri di antara instansi
pemerintah (terkait dalam pasal 22 UU No.5 tahun1984). Pasal 23 UU No.5 tahun1984 menyatakan penyerahan urusan dan
penarikannya kembali mengenai bidang usaha industri tertentu dari Pemerintah
Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan pembangunan daerah yang
nyata, dinamis, dan bertanggung jawab, dilakukan dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pidana
Pasal 24
UU No.5 tahun1984 menyatakan:
1.
Barang siapa dengan sengaja melakukan
perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dipidana penjara selama-lamanya 5 (lima)
tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta
rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya.
2.
Barang siapa karena kelalaiannya
melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dipidana kurungan selama-lamanya 1 (satu)
tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan
hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya.
Pasal 25 UU No.5 tahun1984 menyatakan:
Barang siapa dengan
sengaja tanpa hak melakukan peniruan desain produk industri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17, dipidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun atau
denda sebanyak-banyaknya Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Pasal 26 UU No.5 tahun1984 menyatakan:
Barang siapa dengan
sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19, dipidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau
denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan
hukuman tambahan dicabut Izin Usaha Industrinya.
Pasal 27 UU No.5 tahun1984 menyatakan:
1. Barang
siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana penjara selama-lamanya 10
(sepuluh) tahun dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp 100.000.000,- (seratus
juta rupiah).
2. Barang
siapa karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana kurungan selama-lamanya 1
(satu) tahun dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp 1.000.000,- (satu juta
rupiah).
Pasal 28 UU No.5 tahun1984 menyatakan:
1. Tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), Pasal 25, Pasal 26, dan
Pasal 27 ayat (1) adalah kejahatan.
2. Tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 27 ayat (2)
adalah pelanggaran.
Ketentuan
Peralihan
Pasal 29 UU No.5 tahun1984 menyatakan:
Pada saat mulai
berlakunya Undang-Undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang
berhubungan dengan perindustrian yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang
ini tetap berlaku selama belum ditetapkan penggantinya berdasarkan
Undang-Undang ini.
Ketentuan
Penutup
Pasal 30 UU No.5 tahun1984 menyatakan:
Pada saat mulai
berlakunya Undang-Undang ini, Bedrijfsreglementerings-ordonnantie 1934
(Staatsblad 1938 Nomor 86) dinyatakan tidak berlaku lagi bagi industri.
Pasal 31 UU No.5 tahun1984 menyatakan:
Hal-hal yang belum
cukup diatur dalam Undang-Undang ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 32 UU No.5 tahun1984 menyatakan:
Undang-Undang ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Sumber:
Sumber:
Daftar POKER DOMINO QQ Online Terbaik dan Terpercaya Indonesia 2017
BalasHapuspialaqq
sahamdomino
jupiterqq
mutiarapoker
18dewa
bcadomino
waletqq